MOTOR Plus-online.com - Langsung kena mental dan malu khusus pemilik motor yang belum bayar pajak STNK kendaraan.
Pasalnya nama pemilik akan diumumkan di SPBU saat ini bensin, pasti jadi perhatian dan bikin malu.
Ketahui daerah yang menerapkan aturan hukuman sosial penunggak pajak kendaraan bermotor.
Apakah daerah Anda termasuk, jangan sampai dibuat malu karena nama dipanggil karena belum bayar pajak.
Dikutip dari Tribun Pontianak, sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Sejauh ini, terdapat dua provinsi yang berniat menghukum penunggak PKB, mulai dari pengumuman melalui pengeras suara hingga larangan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.
Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.
Sedangkan, di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
Baca Juga: Siap-Siap Punya Motor Ini Data di STNK Bakal Dihapus dan Segera Jadi Motor Bodong Alias Besi Tua
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR