MOTOR Plus-online.com - Polri sudah sosialisasi tentang sistem tilang yang baru dan akan berlaku di Indonesia.
Sedang sosialisai harus bikin SIM baru dan ujian ulang jika kena tilang sistem poin sudah maksimal jumlah kesalahannya.
Seperti diketahu pada tilang sistm poin pelanggar lalu lintas akan diberikan besaran poin.
Poin dicatat di surat tilang dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas Polri.
Ketentuannya diatur Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bila pelanggar berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pelanggar bisa mendapatkan SIM lagi setelah mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Aturan pencabutan SIM tersebut belum baru sebatas sosialisasi seperti disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.
KOMENTAR