Bintoro mengatakan, uang ratusan juta Rupiah itu dipakai RA untuk keperluan pribadi.
RA juga dipastikan tak mengeluarkan sepeserpun uang yang diperoleh dari korban untuk dibelikan tiket asli konser Coldplay.
"Jadi sebelum melakukan penipuan, pelaku memang membeli dua tiket Coldplay asli," ucap dia.
"Tiket resmi yang dibeli kemudian diduplikat dan ditawarkan langsung kepada para korban," tutur Bintoro.
"RA menawarkan tiket itu dari mulut ke mulut, sehingga terbangun rasa kepercayaan bahwa pelaku memang memiliki stok tiket Coldplay dengan jumlah yang cukup," jelasnya.
Atas perbuatannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan, terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Tiket Fiktif Konser Coldplay, Pelaku Raup Keuntungan Rp 312 Juta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR