MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan bahwa usia seseorang ketika akan bikin Surat Izin Mengemudi harus 17 tahun.
Syarat baru umur bikin SIM minimal bukan 17 tahun lagi, kapan berlaku cek agar tidak ditolak Satpas SIM.
Masyarakat harus tahu mengenai syarat pembuatan SIM sudah berubah tidak seperti dulu lagi.
Mengenai perubahan syarat pembuatan atau pemohonan SIM khusus terkait umur minimal yang harus dipenuhi.
Dulu bahwa syarat usia pembuat atau pemohon SIM yaitu 17 tahun namun sekarang beda.
Seperti diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara di seluruh Indonesia.
Seorang pemilik SIM menandakan dirinya kompeten atau mampu dengan baik dan benar mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Namun demikian usia atau umur juga syarat wajib seseorang bisa membuat SIM ada batas minimalnya.
Kini syarat usia SIM dan sudah berlaku diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan jadi beberapa jenis. Yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Sedang Sosialisasi Harus Bikin SIM Baru dan Ujian Ulang Jika Kena Tilang Sitem Poin Sudah Maksimal
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR