MOTOR Plus-online.com - Sebelum riding, brother pemotor wajib pahami dulu motor Agen Pemegang Merek (APM) yang wajib menggunakan SIM C1.
Belum lama ini, berhembus kabar Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 akan segera berlaku pada tahun 2024.
Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, ada SIM C biasa, SIM C1, dan SIM C2 yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin.
Untuk SIM C1, khusus untuk para pemakai motor dengan mesin 250 hingga 500 cc.
Supaya bisa memiliki surat tersebut, brother harus memiliki SIM C biasa selama setahun dulu.
Begitu dengan syarat minimal untuk memiliki surat tersebut, minimal sudah berusia 18 tahun.
Nah, jadi perhatian penting buat brother terutama pemilik atau pengguna motor dengan mesin 250 hingga 500 cc nih.
Di Indonesia, ada beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang menjual motor dengan rentang kapasitas mesin tersebut.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR