Bayar Pajak Kendaraan Ditolak Walau Ada STNK, BPKB dan KTP Asli Harus Lampirkan Surat Bermaterai Ini

Aong - Jumat, 17 November 2023 | 19:40 WIB
Awaludin Syuti
Bayar pajak kendaraan akan ditolak jika tidak ada surat bermaterai ini

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan setiap tahun harus memenuhi kewajiban memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Bayar pajak kendaraan ditolak walau ada STNK, BPKB dan KTP asli harus lampirkan surat bermaterai ini agar bisa.

Secara aturan dalam bayar pajak kendaraan sang pemilik sering menyuruh biro jasa atau orang kepercayaannya.

Kalau bukan sang sang pemilik langsung sesuai KTP titak bisa memperpanjang pajak kendaraan meski dokumen semua serba asli.

Dalam bayar pajak kendaraan harus dilakukan langsung pemilik kendaraan motor atau mobil.

Jika terpaksa atau mendesak, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.
Tapi, apakah tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?

Aturan tersebut merujuk Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

Baca Juga: Kesempatan Motor Gak Jadi Bodong Ketahui Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Baca Juga: Kakorlantas Polri Bilang Motor 7 Tahun Tak Bayar Pajak Cuma Boleh Jadi Pajangan

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular