MOTOR Plus-online.com - Awas pemilik motor atau kendaraan yang malas bayar pajak STNK bisa dijerat sistem 5 plus 2.
Pajak kendaraan bermotor menjadi fokus karena masih banyak yang menunggak pembayaran.
Padahal saat ini pemerintah masih memberikan program keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan sendiri masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.
Tapi pemilik motor diperingatkan Korlantas Polri untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraannya.
Jangan sampai motor jadi bodong karena aturan 5 plus 2 yang akan diterapkan.
Dikutip dari ntmcpolri.info, sistem 5 plus 2 ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
Kegiatan ini bertema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR