MOTOR Plus-online.com - Awas pemilik motor atau kendaraan yang malas bayar pajak STNK bisa dijerat sistem 5 plus 2.
Pajak kendaraan bermotor menjadi fokus karena masih banyak yang menunggak pembayaran.
Padahal saat ini pemerintah masih memberikan program keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan sendiri masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.
Tapi pemilik motor diperingatkan Korlantas Polri untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraannya.
Jangan sampai motor jadi bodong karena aturan 5 plus 2 yang akan diterapkan.
Dikutip dari ntmcpolri.info, sistem 5 plus 2 ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
Kegiatan ini bertema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Baca Juga: Kesempatan Motor Gak Jadi Bodong Ketahui Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Kakorlantas.
“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,”tambahnya.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.
“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Terakhir Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” tutupnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR