MOTOR Plus-online.com - Harap perhatikan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi jangan asal langkah agar lancar.
Larangan ketika perpanjang atau bikin SIM agar tak ditolak petugas salah satunya jangan berpakaian biru supaya lolos.
Seperti diketahui selain persyaratan dokumen dan uang dalam pengurusan SIM juga harus memperhatikan syarat lain.
Untuk mendapatkan SIM memang pengendara haus lolos serangkaian ujian yang ditetapkan pihak kepolisian.
Namun ketika permohonan SIM banyak hal yang perlu kalian ketahui, salah satunya terkait pakaian yang dikenakan dan kesopanan.
Seperti diterangkan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo pemohon SIM disarankan berpakaian sopan dan rapi serta wajib menggunakan celana panjang.
"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati kepada GridOto.com, Sabtu (20/5/2023) lalu.
Djati juga menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan tak mengenakan kerudung biru juga.
Pasalnya karena latar belakang di foto berwarna biru, nanti khawatirnya menjadi tidak jelas.
Baca Juga: Daftar Motor APM yang Harus Pakai SIM C1, Pemotor Jangan Sampai Keliru
Baca Juga: Syarat Baru Umur Bikin SIM Minimal Bukan 17 Tahun Lagi, Kapan Berlaku Cek Agar Tidak Ditolak Satpas
Sama halnya juga dengan SIM online , jangan pakai kerudung putih (untuk wanita) nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih.
Bukan cuma jilbab biru, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.
Pasalnya, pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon.
Jadi, sebaiknya tetap gunakan sepatu ya sob saat ujian SIM, apalagi kalau sedang membuat SIM C.
Selain itu bagi wanita yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM, sehingga cadarnya harus dilepas terlebih dahulu.
"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon, Ini sama juga dengan pengajuan paspor dan visa. Harus kelihatan wajah dan telinga," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang saat dihubungi GridOto.
Sebagai tambahan informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan".
KOMENTAR