Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Ada Hadiah Lain Juga, Berlaku di Jawa Tengah

Galih Setiadi - Minggu, 19 November 2023 | 18:30 WIB
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Foto ilustrasi samsat. Ada hadiah motor buat yang taat bayar pajak kendaraan, berlaku di Jawa Tengah.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu bayar pajak kendaraan sekarang juga bebas denda dan ada program menarik salah satunya hadiah motor berlaku di Jawa Tengah, cek masa berlakunya.

Brother yang sempat telat bayar pajak kendaraan dan kena denda, enggak perlu khawatir.

Soalnya, sedang ada program bebas denda pajak kendaraan yang berlaku di bulan ini.

Lebih menariknya lagi, brother bisa mendapatkan hadiah motor, yuk simak sampai habis.

Penawaran menggiurkan tersebut ditawarkan pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

Enggak perlu bimbang, pihaknya membebaskan sanksi administrasi tanpa syarat.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono.

"Untuk semua kendaraan, tanpa syarat khusus," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Ditolak Walau Ada STNK, BPKB dan KTP Asli Harus Lampirkan Surat Bermaterai Ini

Eits, Bapenda Jawa Tengah enggak cuma bebaskan denda pajak kendaraan.

Seperti yang diposting akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapendajateng.

Selain denda pajak kendaraan, BBNKB II dan pajak progresif juga dibebaskan.

Yang taat bayar pajak kendaraan bisa memenangkan hadiah paket gratis umrah dan wisata religi, serta hadiah motor.

Untuk paket tersebut, berlaku untuk pembayaran dengan tanggal jatuh tempo periode Desember hingga November 2023.

Sementara, hadiah motor buat pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi New Sakpole, iBangking Bank Jateng, dan Bima Mobile periode 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mas Sajak (@massajak)

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di Jawa Tengah, manfaatkan kesempatan emas ini ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapenda Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan di Samsat Se-Jateng, Catat Tanggalnya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular