MOTOR Plus-online.com - Simak syarat yang diperlukan untuk mengurus pelat nomor motor yang rusak atau hilang di samsat.
Enggak cuma STNK dan SIM, pelat nomor motor juga wajib terpasang di depan dan belakang saat dipakai di jalan raya.
Namun, seringkali terjadi pelat nomor tiba-tiba hilang di jalan dan tidak disadari biker.
Atau juga pelat nomor rusak dengan penyebab yang bermacam-macam.
Tapi brother enggak perlu khawatir, tinggal mengurusnya di Samsat resmi sesuai aturan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60.
Yang harus brother pahami, wajib menggunakan pelat nomor keluaran kepolisian Indonesia.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ketahuan Motor dan Mobil Dibeli Kredit Bisa Dilihat dari Pelat Nomor, Begini Maksud yang Sebenarnya
Bagi yang nekat melanggar sanksinya enggak main-main, bisa kena pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dari aturan itu, menjelaskan pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak bisa mengajukan penggantian di Samsat terdekat.
Simak standar pelat nomor kendaraan di Indonesia:
Untuk mengurus pelat nomor hilang, memerlukan beberapa dokumen, yaitu:
Sedangkan kalau pelat nomor rusak, begini langkahnya:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR