Apes Motor Kena Tilang Polisi, Ini Dua Cara Bayar Denda Sidang Biar Gak Bingung

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Senin, 20 November 2023 | 17:38 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ILUSTRASI. Dua cara bayar denda tilang saat motor terkena razia polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Hari sial datang motor kena tilang polisi, namun masih bingung bayar denda itu sebelum atau sesudah sidang ya?

Entah karena khilaf atau sengaja, motor pun bisa terkena tilang polisi saat razia berlangsung.

Meski tilang elektronik sudah berlaku, namun tilang manual masih sering diadakan.

Beberapa masyarakat yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang saat razia polisi pun ada yang masih kebingungan terkait bayar denda.

Banyak yang bertanya apakah denda itu dibayarkan setelah sidang atau sebelum sidang?

Mengutip GridOto.com, Kasbudit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kasih penjelasan.

Ia mengatakan,  pembayaran pidana denda tilang bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama yaitu datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Dihapus Pemotor Jangan Kaget Sekarang Bayar Parkir Jadi Makin Mahal

Kemudian cara kedua, mengunjungi situs web Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/

Nah ada yang musti diperhatikan sebelum datang mengunjungi kantor Kejaksaan.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular