Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Asal Ada STNK, BPKB Asli dan Motor Harus Dibawa Ke Samsat

Aong - Senin, 20 November 2023 | 20:13 WIB
FB Safira Tatik
Bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli bisa tanpa calo segala

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Dapat Bensin Gratis Rp 50 Ribu untuk Motor dan Rp 100 Ribu Khusus Mobil

Kemudian siapkan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.

Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat dan cek fisik nomor rangka kendaraan.

Isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas dan dapat tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.

Langkah selanjutnya, menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas.

Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular