Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Dapat Bensin Gratis Rp 50 Ribu untuk Motor dan Rp 100 Ribu Khusus Mobil
Kemudian siapkan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.
Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat dan cek fisik nomor rangka kendaraan.
Isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas dan dapat tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.
Langkah selanjutnya, menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas.
Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
KOMENTAR