MOTOR Plus - online.com Para pemilik motor siap-siap cuma pasang benda Rp 20 ribu bisa kena tilang sampai Rp 500 ribu.
Tilang ini berlaku buat semua pemilik motor yang nekat pasang pelat nomor palsu yang bisa dibeli di pinggir jalan.
Pelat nomor palsu ini harganya mulai Rp 20 ribu saja alias sangat terjangkau.
Pelat nomor palsu ini biasanya jadi solusi saat pelat nomor asli hilang atau ingin sekadar gaya.
Dijelaskan oleh Korlantas Polri, Polisi akan menertibkan tempat yang memproduksi pelat nomor palsu ini kedepannya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari.
"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu," ucapnya dikutip dari kompas.com
Ia menegaskan pelat nomor hanya boleh dibuat oleh SAMSAT.
Baca Juga: Jangan Percaya Pelat Nomor Motor atau Mobil Jadi Tanda Beli Cash Atau Kredit Begini Kata Polisi
"Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu yang boleh bikin cuma SAMSAT saja, selain itu tidak boleh," tegasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR