Cuma Karena Pasang Benda Rp 20 Ribu di Motor Siap-Siap Kena Tilang Rp 500 Ribu Awas Semua Bisa Kena

Uje - Selasa, 21 November 2023 | 10:00 WIB
kompas.com
Awas polisi bakal kasih tilang untuk para pengguna pelat nomor palsu

MOTOR Plus - online.com Para pemilik motor siap-siap cuma pasang benda Rp 20 ribu bisa kena tilang sampai Rp 500 ribu.

Tilang ini berlaku buat semua pemilik motor yang nekat pasang pelat nomor palsu yang bisa dibeli di pinggir jalan.

Pelat nomor palsu ini harganya mulai Rp 20 ribu saja alias sangat terjangkau.

Pelat nomor palsu ini biasanya jadi solusi saat pelat nomor asli hilang atau ingin sekadar gaya.

Dijelaskan oleh Korlantas Polri, Polisi akan menertibkan tempat yang memproduksi pelat nomor palsu ini kedepannya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari.

"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu," ucapnya dikutip dari kompas.com

Ia menegaskan pelat nomor hanya boleh dibuat oleh SAMSAT.

Baca Juga: Jangan Percaya Pelat Nomor Motor atau Mobil Jadi Tanda Beli Cash Atau Kredit Begini Kata Polisi

"Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu yang boleh bikin cuma SAMSAT saja, selain itu tidak boleh," tegasnya.

Pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh SAMSAT memiliki beberapa ciri khusus.

Seperti kode identifikasi khusus, lalu font serta kerenggangan huruf dan angka serta ketebalan cat dan cap resmi dari Korlantas Polri.

Dok Gridoto
Ilustrasi pelat nomor palsu bikinan pinggir jalan

Karena maraknya pelat nomor palsu yang dijual mulai Rp 20 ribu saja ini maka Polisi juga bakal menindak tegas lewat tilang.

Terutam lewat tilang elektronik atau ETLE yang saat ini sudah bisa mendeteksi pelat nomor palsu.

"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan," kata Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aturan menggunakan pelat nomor asli bagi pengendara motor ini tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi yang melanggar bisa kena pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peredaran Pelat Palsu Kian Marak, Bagaimana Sikap Polisi?"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular