MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor hilang atau rusak harus bikin baru.
Dianggap sepele, banyak pemilik kendaraan bikin pelat nomor baru di tukang pinggir jalan.
Padahal pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus dikeluarkan Samsat.
Baik rusak maupun hilang, hanya Samsat yang boleh bikin TNKB.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.
"Harus melalui Samsat, enggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Pengendara tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di pusat data Samsat.
Untuk mengganti pelat nomor yang hilang, mengikuti Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Ketahuan Motor dan Mobil Dibeli Kredit Bisa Dilihat dari Pelat Nomor, Begini Maksud yang Sebenarnya
Simak caranya berikut ini:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR