MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor hilang atau rusak harus bikin baru.
Dianggap sepele, banyak pemilik kendaraan bikin pelat nomor baru di tukang pinggir jalan.
Padahal pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus dikeluarkan Samsat.
Baik rusak maupun hilang, hanya Samsat yang boleh bikin TNKB.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.
"Harus melalui Samsat, enggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Pengendara tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di pusat data Samsat.
Untuk mengganti pelat nomor yang hilang, mengikuti Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Ketahuan Motor dan Mobil Dibeli Kredit Bisa Dilihat dari Pelat Nomor, Begini Maksud yang Sebenarnya
Simak caranya berikut ini:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- KTP
- Kartu izin tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
- Surat keterangan tempat tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- NPWP Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.
Untuk biaya pembuatan pelat nomor baru, dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N.
Setelah pelat nomor selesai, pemilik kendaraan wajib memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya dikutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Ia mengungkapan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.
Untuk roda dua atau motor dikenakan biaya Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Hilang Wajib Buat di Samsat, Berikut Cara dan Biayanya"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR