MOTOR Plus - online.com Bikers wajib tahu kalau pakai pelat nomor palsu tidak hanya kena denda tilang saja.
Tapi bisa terkena hukuman penjara jika kalian nekat pakai pelat nomor palsu.
Seperti yang kita tahu cukup banyak penjual pelat nomor pinggir jalan yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Pembuat pelat nomor pinggir jalan ini menerbitkan pelat nomor yang tidak berizin atau palsu.
Karena pelat nomor asli hanya bisa dibuat oleh SAMSAT.
"Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu yang boleh bikin cuma SAMSAT saja, selain itu tidak boleh," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari dikutip dari kompas.com
Banyak orang yang bikin pelat nomor di pinggir jalan karena berbagai alasan.
Mulai dari pelat nomor buatan SAMSAT yang tidak rapi dan tidak enak dilihat.
Baca Juga: Cuma Karena Pasang Benda Rp 20 Ribu di Motor Siap-Siap Kena Tilang Rp 500 Ribu Awas Semua Bisa Kena
Pelat nomor hilang karena terjatuh saat berkendara.
Atau memang hanya ingin tampil beda saja dari yang lain dengan bikin pelat nomor custom.
Padahal pelat nomor asli ini memiliki beberapa ciri khusus yang tidak bisa dibuat oleh tukan pelat nomor pinggir jalan.
Seperti kode identifikasi khusus, lalu font serta kerenggangan huruf dan angka serta ketebalan cat dan cap resmi dari Korlantas Polri.
Harga bikin pelat palsu ini sendiri bervariasi mulai Rp 20 ribu saja.
Padahal aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB ini sudah diatur.
Bahkan selain denda tilang para pemotor yang nekat pakai pelat nomor palsu bisa kena hukuman penjara.
Aturan menggunakan pelat nomor asli bagi pengendara motor ini tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagi yang melanggar bisa kena pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.
Sedangkan bagi pengendara yang menggunakan pelat dinas palsu dan mengaku-ngaku anggota, besaran dendanya berkali-kali lipat lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadi jangan sampai terkena pidana akibat pelat nomor palsu ini, apalagi sampai pakai pelat dinas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peredaran Pelat Palsu Kian Marak, Bagaimana Sikap Polisi?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR