MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dilarang isi bensin di SPBU di seluruh Jawa Barat (Jabar).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.
Dedi mengatakan, laragan tersebut akan diberlakukan mulai 2024 mendatang.
"Jika belum (bayar pajak), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (19/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya 16,6 juta yang aktif.
Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat.
Artinya 6 juta sisanya menunggak pajak.
Biar brother bisa tetap isi bensin di SPBU, ikuti program pemutihan di Jabar.
Baca Juga: Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Adain Razia STNK, 14 Motor dan 5 Mobil Sudah Terjaring
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja.
Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.
"Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” kata Dedi Taufik dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Senin (16/10/2023).
"Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin," sambungnya.
"Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelasnya.
Dedi menambahkan, dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak, yakni diskon PKB dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Baca Juga: Awas, Polisi Gelar Razia Operasi Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Langsung Diarahkan Ke Sini
Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.
Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.
Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku, yakni:
1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6%
4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8%
5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.
"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%," tambahnya.
"Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR