Ribuan Voucher Bensin Gratis Senilai Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu Dibagi-bagi ke Pemilik Kendaraan Cara Dapatnya Mudah

Ahmad Ridho - Kamis, 23 November 2023 | 09:36 WIB
Instagram @bapenda.jabar
Bayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan digital Sambara, Sambara di Aplikasi Sapawarga, Signal dan Samsat Digital Mandiri akan mendapatkan voucher bensin gratis senilai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Seluruh Indonesia Bensin Gratis untuk Pemotor Terwujud Ketahui Biaya Pemerintah Sehari Cuma Segini

Untuk mendapatkan e-voucher tersebut, wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selain hal tersebut diatas, wajib pajak juga perlu menginstall aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan di 3 aplikasi itu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

E-voucher akan dikirimkan maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajaknya.

Berikut keterangan voucher bensin gratis dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id:

Mulai 18 November 2023 sampai 18 Desember 2023, bayar pajak kendaraan bermotor secara digital akan mendapatkan e-voucher BBM gratis (selama persediaan masih ada).

Warga Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor sudah saatnya sekarang membayar pajak kendaraan bermotor karena bagi yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan e-voucher BBM gratis.

Bagi pemilik kendaraan roda dua (motor) akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp.50 ribu dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp. 100 ribu.

Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Untuk mendapatkan e-voucher tersebut, wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selain hal tersebut diatas, wajib pajak juga perlu menginstall aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan sama di 3 aplikasi tersebut.

Untuk e-voucher akan dikirimkan maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajaknya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular