MOTOR Plus-online.com - Tercatat ada 2 daerah di Indonesia yang akan menerapkan aturan baru terkait pajak dan bensin.
Kendaraan yang menunggak pajak dilarang isi bensin di SPBU, akan berlaku di Lampung dan Jawa Barat.
Lampung jadi provinsi pertama yang mengeluarkan wacana aturan baru itu.
Mengutip Tribunlampung.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggaungkan wacana kendaraan nunggak pajak tidak bisa melakukan pengisian BBM subsidi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin (6/11/2023).
"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," kata Fahrizal.
Meski demikian, ia tidak menerangkan waktu kebijakan itu diterapkan di Lampung.
Atas alasan itu, Fahrizal bilang saat ini pihaknya sedang menggencarkan edukasi wajib pajak di Lampung.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Ketakutan Mulai 2024 Tidak Bisa Isi Bensin di SPBU Seluruh Jawa Barat
"Kita sudah melakukan upaya door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall dengan tempel stiker untuk kendaraan nunggak pajak," sambungnya.
Sekda Lampung itu juga menegaskan, sudah kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak.
"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.
Selain Lampung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melarang penunggak pajak mengisi bensin di seluruh SPBU.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut akan diterapkan mulai 2024.
"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (19/11/2023).
Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.
Salah satunya program pemutihan pajak yang masih diterapkan sampai 16 Desember 2023 mendatang.
Adapun pemutihan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Ditambah bebas denda PKB dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Pemprov Gencar Edukasi Wajib Pajak di Lampung dan TribunJabar.id dengan judul Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR