Wajib Tahu Simak 3 Jenis Kecelakaan di Jalan yang Dicover JKK BPJS Kesehatan

Ahmad Ridho - Kamis, 23 November 2023 | 11:25 WIB
Kompas.com
3 jenis kecelakaan di jalan yang ditanggung JKK BPJS Kesehatan, pemotor harus tahu cara klaim dan syaratnya.

Baca Juga: Ribuan Voucher Bensin Gratis Senilai Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu Dibagi-bagi ke Pemilik Kendaraan Cara Dapatnya Mudah

Setidaknya ada beberapa jenis kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, kecelakaan kerja seperti apa yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan?

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah jenis kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Simak daftarnya di bawah ini:

1. Kecelakaan dalam Perjalanan

Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah kecelakaan dalam perjalanan.

Hal tersebut dapat dialami oleh pekerja yang mengalami insiden ketika berangkat atau pulang kerja.

Bila kecelakaan dalam perjalanan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan melalui JKK akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat insiden ini.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular