MOTOR Plus-online.com - Catat jenis kecelakaan yang ditanggung JKK BPJS Kesehatan, pemotor harus tahu.
Pemotor rentan mengalami kecelakaan di jalan saat berangkat atau pulang kerja.
Ternyata ada 3 jenis kecelakaan yang dicover JKK BPJS Kesehatan dan cara mengurusnya.
Banyak manfaat yang bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Satu di antaranya yakni BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja yang dialami peserta.
Siapa saja berisiko mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik di dalam maupun luar ruangan berhak mendapatkan palayanan program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, jika seseorang merupakan pekerja kantoran, ia berisiko terjatuh dari tangga atau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja.
Di sisi lain, mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi juga dapat mengalami insiden tanpa diduga.
Itulah mengapa diperlukan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan supaya korban kecelakaan kerja ditanggung biaya perawatannya saat mengalami insiden.
Baca Juga: Waduh Muncul Isu Korban Begal Tidak Ditanggung BPJS, Beneran Enggak Tuh?
Setidaknya ada beberapa jenis kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, kecelakaan kerja seperti apa yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan?
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah jenis kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Simak daftarnya di bawah ini:
1. Kecelakaan dalam Perjalanan
Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah kecelakaan dalam perjalanan.
Hal tersebut dapat dialami oleh pekerja yang mengalami insiden ketika berangkat atau pulang kerja.
Bila kecelakaan dalam perjalanan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan melalui JKK akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat insiden ini.
Baca Juga: Walaupun Lulus SIM Gak akan Dikasih oleh Polisi Jika Tak Punya Kartu JKN, Simak Bedanya dengan BPJS
2. Kecelakaan di Lokasi Kerja
Tidak ada yang berharap menjadi korban kecelakaan di lokasi kerja. Namun, hal ini dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.
Salah satu pekerja yang dapat mengalami hal tersebut adalah mereka yang bekerja di tempat berisiko tinggi, seperti area kilang minyak ataupun pembangunan gedung bertingkat.
3. Penyakit Akibat Pekerjaan
Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung biaya perawatannya bila menderita penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Misalnya, bila pekerja melangsungkan pekerjaan di area berpolusi tinggi sehingga ia rentan terkena penyakit paru-paru.
Risiko terhadap kesehatan juga dapat dialami oleh mereka yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit.
Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sederet manfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK.
Simak daftarnya di bawah ini:
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
- Home care service
- Santunan meninggal 48 kali upah
- Santunan cacat total tetap 56 kali upah
- Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak
- Return to work atau program kembali bekerja
- Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 kali upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh.
- Selengkapnya soal JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Lupa Dicatat!
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR