MOTOR Plus-online.com - Rencana penunggak pajak kendaraan dilarang isi bensin di SPBU menjadi sorotan, termasuk ada yang mendukung rencana pemerintah lewat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat itu.
Rencananya larangan isi bensin di seluruh SPBU Jawa Barat bagi yang menunggak pajak kendaraan tersebut akan diberlakukan mulai tahun depan alias 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik.
"Jika belum (bayar pajak), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id.
Di balik kontranya rencana kebijakan yang menyasar penunggak pajak kendaraan itu, ada juga yang mendukung.
Seperti yang dibilang Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bandung, Yayan Sutarna.
Menurutnya, aturan tersebut bentuk upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Bagus, sebagai upaya meningkatkan ketaatan kepada peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: 2 Daerah Ini Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU Mulai 2024
Kata Yayan, penerapan aturan itu akan menimbulkan positif dan negatif.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR