Ada yang Dukung Penunggak Pajak Kendaraan Enggak Boleh Beli Bensin di SPBU, Bantah Pelarangan Hak Konsumen

Galih Setiadi - Kamis, 23 November 2023 | 19:10 WIB
Kolase TribunJabar.id/Otofemale.grid.id
Berlaku di Jawa Barat, larangan isi bensin buat penunggak pajak kendaraan berlaku mulai 2024.

MOTOR Plus-online.com - Rencana penunggak pajak kendaraan dilarang isi bensin di SPBU menjadi sorotan, termasuk ada yang mendukung rencana pemerintah lewat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat itu.

Rencananya larangan isi bensin di seluruh SPBU Jawa Barat bagi yang menunggak pajak kendaraan tersebut akan diberlakukan mulai tahun depan alias 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik.

"Jika belum (bayar pajak), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id.

Di balik kontranya rencana kebijakan yang menyasar penunggak pajak kendaraan itu, ada juga yang mendukung.

Seperti yang dibilang Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bandung, Yayan Sutarna.

Menurutnya, aturan tersebut bentuk upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Bagus, sebagai upaya meningkatkan ketaatan kepada peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: 2 Daerah Ini Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU Mulai 2024

Kata Yayan, penerapan aturan itu akan menimbulkan positif dan negatif.

"Plusnya, meningkatkan pendapatan daerah, minusnya menjadi beban bagi SPBU," katanya.

Ia membantah anggapan aturan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

"Menurut saya tidak," terangnya.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan rencana kebijakan yang satu ini?


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "YLKI Setuju Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM, Tegaskan Tak Langgar Hak"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular