MOTOR Plus-online.com - Aturan baru kustomisasi disosialisasikan Kemenhub, sekarang modifikasi motor enggak boleh asal jadi saja.
Modifikator atau builder harus memperhatikan proses modifikasi motor yang akan semakin ketat.
Utamanya modifikasi motor harus sesuai peruntukan, nyaman dikendarai dan tidak mengurangi nilai keselamatan berkendara.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Semarang, Jawa Tengah.
Latar belakang dari diterbitkannya aturan kustom kendaraan bermotor, tak lain karena perkembangannya yang pesat dan jadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.
Meski demikian, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.
Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan, dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aznal dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2023).
Aznal menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas regulasi tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.
Baca Juga: Video Modifikasi Motor Honda Verza Berbaju Honda Win Ternyata Ini Triknya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR