Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Modal NIK KTP Bisa Didapat, Yuk Simak Caranya

Yuka Samudera - Minggu, 26 November 2023 | 12:55 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi motor listrik. Subsidi motor listrik Rp 7 juta bisa didapat modal NIK KTP.

Nah jika data sudah cocok, brother MOTOR Plus tinggal kunjungi dealer motor listrik.

Dok MOTOR Plus
Cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.

Cara membeli motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta antara lain:

1. Calon pembeli motor listrik subsidi harus mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta

4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur

Baca Juga: Harga Motor Listrik Polytron Fox R Cuma Rp 13,5 Juta Siapkan KTP Langsung Dapat Subsidi Pemerintah

5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya

6. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Sekedar tambahan, subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku untuk semua orang.

Hal tersebut dikutip dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular