MOTOR Plus-online.com - Pemilik surat izin mengemudi harus tahu bahwa dirinya punya semacam tabungan yang bisa diambil jika terpaksa.
Catat semua pemilik SIM dapat mecairkan duit Sampai Rp 4 juta dari dana asuransi ketika pembuatan dari pemohon.
Pasti ingat ketika membuat atau memperpanjang SIM pemohon dikenakan biaya asuransi dan tes kesehatan.
Memang sih dana asuransi tersebut tidak bersifat wajib, sebanarnya bagi yang tidak mau membayar tidak apa-apa.
Tetapi, kalau tidak ikut asuransi dalam pemohonan SIM, dia tidak bisa mencairkan uang Rp2 sampe 4 juta tersebut.
Pemohon SIM yang membayar asuransi akan dapat juga kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkan dan jadi anggota AAB, pemohon SIM harus bayar uang Rp 30.000.
Adapun dana asuransi tersebut bisa klaim jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Perlu dicatat dalam proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat-syarat.
Baca Juga: Pemilik SIM Seluruh Indonesia Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp2 Miliar Jika Terdapat Ciri Ini
KOMENTAR