MOTOR Plus-online.com - Angka SWDKLLJ di tiap-tiap motor bisa berbeda, ini penyebabnya.
Brother mesti tahu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang tertera di STNK motor.
SWDKLLJ tertera di daftar biaya pajak tahunan, dan sifatnya mirip asuransi.
Dikelola oleh PT Jasa Raharja, SWDKLLJ penting karena bisa menanggung biaya kecelakaan.
Nilainya bisa mencapai Rp 50 juta, dan diatur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Menariknya, angka SWDKLLJ bisa berbeda-beda tiap motor mengikuti speknya.
Jadi, biaya yang harus dibayarkan pemilik, tergantung dari jenis dan kapasitas mesin motor.
SWDKLLJ untuk motor golongan C1 dari motor 50 cc – 250 cc, bayarnya Rp 35 ribu.
Lalu untuk motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc, bayar SWDKLLJ jadi Rp 83 ribu karena masuk kendaraan golongan C2.
Biayanya juga harus dihitung dengan tambahan KD/ SERT, atau biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat.
Baca Juga: SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama
Dengan biaya Rp 35 ribu, SWDKLLJ bisa cairkan dana Rp 50 juta ke Jasa Raharja.
Rinciannya ada di bawah :
1. Santunan meninggal dunia Rp 50 juta.
2. Santunan cacat tetap, maksimal Rp 50 juta.
3. Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp 20 juta.
4. Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp 25 juta.
5. Penggantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta.
6. Biaya penggantian ambulans maksimal Rp 500.000.
7. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.
Nah, bagaimana cara untuk klaim asuransi Jasa Raharja dari SWDKLLJ, ini susunannya :
1. Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres dekat lokasi kecelakaan
2. Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Identitas pribadi korban yaitu KTP, KK dan surat nikah (asli dan fotokopi)
4. Dokumen dikirim kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir :
Formulirnya ada pengajuan santunan, keterangan kecelakaan, kesehatan korban sampai ahli waris korban jika meninggal dunia.
Source | : | Jasa Raharja |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR