MOTOR Plus-online.com - Aturan SWDKLLJ di STNK ternyata dicairkan bukan dalam bentuk duit atau uang, begini penjelasan Jasa Raharja.
Pada lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), brother pasti menemukan istilah SWDKLLJ.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kalau mengalami kecelakaan lalu lintas.
Mengutip situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan kecelakaan lalu lintas baik darat, laut atau udara beda-beda.
Mulai dari korban kecelakaan meninggal dunia, besarannya Rp 50 juta baik kendaraan atau angkutan darat hingga udara.
Untuk korban catat tetap, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta baik kendaraan atau angkutan tersebut.
Kemudian, untuk perawatan memiliki besaran Rp 20 juta untuk jenis kendaraan darat/laut, sedangkan Rp 25 juta buat kendaraan udara.
Bagi penggantian biaya penguburan, besaran santunan Rp 4 juta bagi yang tidak punya ahli waris.
Baca Juga: Kenapa Angka SWDKLLJ di STNK Motor Bisa Beda Dan Cairkan Rp 50 Juta
Lalu, santunan paling banyak Rp 1 juta untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR