MOTOR Plus-online.com - Sekarang punya motor bensin enggak perlu lagi ke SPBU, subsidi konversi motor listrik nambah jadi Rp 10 juta.
Bagi masyarakat yang punya motor bensin atau motor konvensional bisa diubah jadi motor listrik.
Pemerintah memberikan subsidi sampai Rp 10 juta untuk masyarakat yang berminat.
Jika motor bensin sudah dikonversi jadi motor listrik enggak perlu lagi mampir ke SPBU karena hanya perlu dicharge.
Walaupun sudah ditambah dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta namun masyarakat belum tertarik untuk melakukan konversi motor listrik.
Lalu sejauh mana perkembangan konversi motor listrik sampai saat ini?
Dikutip dari Kontan.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengebut rencana penambahan nilai subsidi konversi motor konvensional menjadi motor listrik dari Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
Tenaga Ahli Bidang Kelistrikan Kementerian ESDM, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, saat ini proses penyusunan aturan terkait penambahan subsidi konversi motor listrik masih berlangsung dan telah melibatkan lintas kementerian/lembaga.
“Sekarang lagi harmonisasi, mudah-mudahan aturan ini segera terbit,” kata Inten dalam acara Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Cerita Bengkel Konversi Motor Listrik Lamanya Urus Surat-surat Tidak Sesuai Janji Pemerintah
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR