MOTOR Plus-online.com - Saat beraksi, maling motor di Pesanggrahan Jakarta Selatan mengandalkan kunci modifikasi yang diklaim dibikin secara otodidak.
Hal tersebut terungkap setelah maling motor berinisial W ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya polisi menangkap pria berinisial H (41) alias Asep di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
H terciduk pihak kepolisian saat hendak mencuri kendaraan roda dua di sebuah kafe.
Ia pun digiring ke Mapolsek Pesanggrahan dengan barang bukti berupa kunci letter T.
Setelah diperiksa petugas, Asep mengaku bahwa kunci T yang dipakainya berasal dari W.
Dari keduanya, pihak kepolisian mengamankan empat kendaraan roda dua, satu dari tiga motor merupakan kendaraan yang hendak diambil H di kafe wilayah Petukangan.
Gara-gara perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Maling Motor yang Beraksi di Gresik dan Surabaya Ditangkap Polisi, Malah Enggak Kapok Pernah Ditahan
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro sampai mengatakan W sangat profesional.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR