MOTOR Plus-online.com - Gembira 11 orang terpilih mendapatkan SIM gratis dari Satlantas Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Kesebelas orang yang beruntung ini sudah memenuhi persyaratan dan lolos ujian teori dan praktik.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digratiskan Polresta Cirebon merupakan SIM D atau untuk pengguna sepeda motor roda tiga (disabilitas).
Pemberian SIM D gratis ini bertepatan dengan momen Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pemberian SIM D gratis kepada penyandang difabel merupakan bentuk kepedulian antar sesama.
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
"Jadi dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, pagi ini kami bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam rangka penertiban SIM D yang ada bagi saudara-saudara kita (11 orang) penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Cirebon," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (30/11/2023).
Ia menyebut, penertiban atau pemberian SIM gratis bagi penyandang disabilitas ini dirasa penting karena merupakan salah satu kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan.
Terlebih, ada dari mereka yang setiap hari membutuhkan kendaraan dalam melakukan aktivitas.
Baca Juga: Catat Semua Pemilik SIM dapat Mencairkan Duit Sampai Rp 4 Juta dari Dana Asuransi Ketika Pembuatan
Baca Juga: Pemilik SIM Seluruh Indonesia Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp2 Miliar Jika Terdapat Ciri Ini
"Hari disabilitas menjadi momentum bagaimana kemudian negara memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga negaranya, termasuk dalam lingkup penertiban SIM D bagi rekan-rekan penyandang disabilitas."
"Sehingga, akan mempermudah dan memperlancar dalam rangka melaksanakan kegiatan kehidupan bermasyarakatnya," ucapnya.
Sebelum diberi SIM, sebelas penyandang disabilitas ini diberi pelatihan atau materi peningkatan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas.
Di antaranya bahkan sudah mahir saat diminta praktek mengendarai kendaraan roda dua dihadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
"Secara umum keterampilan, kemampuan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana tadi telah dites atau diuji melebihi rata-rata."
Hal itu menjadi contoh bagaimana proses penertiban SIM yang ada melalui uji SIM bisa dilakukan semua orang, termasuk saudara kita penyandang disabilitas," jelas dia.
Hal itu menjadi contoh bagaimana proses penertiban SIM yang ada melalui uji SIM bisa dilakukan semua orang, termasuk saudara kita penyandang disabilitas," jelas dia.
Masih kata Arif, bahwa pengujian peserta uji SIM tanpa biaya tersebut, selain sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para penyandang difabel dalam memenuhi nafkah, juga sebagai bentuk hadirnya Polri dalam melindungi mengayomi dan melayani masyarakat.
Kapolresta berharap melalui semangat Hari Disabilitas Internasional, pihaknya dapat terus berkontribusi dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang berorientasi pada kelompok rentan atau berkebutuhan khusus termasuk kelompok difabel.
"Untuk persyaratan sama, namun kendaraannya bisa dimodifikasi, ada yang roda 3 atau gasnya pindah, sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas," katanya.
Salah satu penyandang disabilitas, Titin (47) mengaku senang akhirnya memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
Selama ini, ia khawatir mendapatkan hambatan di jalan karena tidak tidak memiliki SIM.
"Senang bisa nerima SIM, saya sebelumnya khawatir."
"Tapi kalau bisa naik motor mah sudah lama, motor juga saya modifikasi jadi roda tiga," ujar Titin.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Momen Hari Disabilitas Internasional, Polresta Cirebon Gratiskan SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR