MOTOR Plus-Online.com - Pencegahan oli palsu biar tak marak, Aspelindo kasih saran pengepul oli bekas diberikan izin usaha.
Beberapa orang melakukan usaha menjadi pengepul oli bekas yang dikumpulkan dari bengkel-bengkel.
Oli bekas ini memang biasanya dikumpulkan oleh para bengkel sehabis servis motor dan ternyata laku dijual.
Para pengepul oli bekas biasanya mendatangi bengkel-bengkel untuk membeli oli bekas ini.
Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah oli bekas ini akan diubah lagi menjadi oli palsu?
Demi mencegah hal ini, Asosasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengusulkan agar para pengepul oli bekas diberi izin usaha.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Asosasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo.
Menurutnya, pengepul oli bekas disarankan memiliki izin usaha saat beroperasi.
Baca Juga: Botol Oli Motor Bekas Ada Manfaatnya Diungkap Aspelindo Cegah Oli Palsu
"Tentu (pengepul oli bekas harus memiliki izin). Karena memang teknologinya ada untuk mengelola oli bekas menjadi bahan baku kembali," ujar Sigit saat media gathering dengan tema "Upaya Bersama Memerangi Oli Palsu", Kamis (24/8/2023) lalu.
Tambah Sigit, pengolahan oli bekas ini ternyata menjadi tren di negara maju.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR