"Jadi, ini bagian dari mengurangi konsumsi kita terhadap sumber daya alam. Teknologinya proper, dan untuk mengelola itu, harus ada izin dari regulator (pemerintah)." ucapnya.
"Teknologinya pasti dievaluasi, mampu mengolah oli bekas menjadi oli baru yang tidak membahayakan," lanjutnya.
Pria berkacamata itu menambahkan, harus ada pihak yang berwenang untuk mengumpulkan oli bekas.
"Kemudian, siapa yang boleh untuk mengumpulkan dari lapangan ke pabrik, itu tentunya harus ada izin, dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Sigit lagi.
Sigit melanjutkan, ada pelanggaran jika pengepul oli bekas tak bisa menyertakan izin.
"Kalau memang tidak memiliki itu, tentu akan beresiko berhadapan dengan pemerintah atau aparat yang memang melanggar dengan aturan," bebernya.
Baca Juga: Pengakuan Mekanik Bengkel Oli Bekas yang Dijual ke Pengepul Bisa Untung Segini
Namun pria yang turut menjabat sebagai sebagai Direktur Operasi PT. Pertamina Lubricants itu tak menampik dengan keberadaan pengepul oli bekas.
"Jadi, pengepul oli bekas itu sudah lazim," tutupnya.
Gimana menurut komentar brother, setuju kah jika pengepul oli bekas harus memiliki izin usaha?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR