Pemerintah Malaysia Berikan Subsidi Motor Listrik Baru Lebih Besar dari Indonesia

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 2 Desember 2023 | 15:15 WIB
Paultan.org
Subsidi motor listrik di Malaysia.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Malaysia akan memberikan potongan harga atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru.

Hal itu diterapkan pada bulan Desember ini.

Adapun permohonan skema promosi pembelian motor listrik baru mengikuti anggaran Malaysia 2024.

Syarat mendapatkan potongan atau subsidi ini, warga negara Malaysia harus punya penghasilan tahunan kurang dari 120.000 Ringgit atau sekitar Rp 397,6 jutaan.

Subsidi yang diberikan pemerintah Malaysia sebesar 2.400 Ringgit atau sekitar Rp 7,9 jutaan.

Tentu subsidi tersebut lebih besar Rp 900 ribu dari yang diberikan pemerintah Indonesia, yakni Rp 7 juta.

Meski begitu, pemerintah Indonesia memberi subsidi Rp 7 juta motor listrik baru tanpa syarat dan berlaku untuk satu E-KTP.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menjelaskan RUU Persediaan 2024 untuk pembacaan kedua di Dewan Negara awal pekan ini.

Baca Juga: Kata Bengkel Motor Listrik Penyebab Dinamo ALVA One Seret Saat Jalan Ternyata Ini

"Sejalan dengan National Energy Transition Roadmap (NETR), pemerintah menyediakan dana pembiayaan mudah sebesar RM 2 miliar untuk rencana transisi energi nasional,” katanya dikutip dari The Malay Mail.

"Selain itu, investasi lebih dari 170 juta Ringgit (Rp 563,3 miliar) oleh Tenaga Nasional Bhd (TNB), Gentari dan Tesla Malaysia untuk memasang 180 stasiun pengisian kendaraan listrik di seluruh negara juga disambut baik," tambah Anwar.

Perdana Menteri mengatakan, untuk membangun ekosistem yang lebih luas untuk klaster electrical dan electronics (E&E) di wilayah utara, kawasan industri teknologi tinggi di Kerian di Perak utara akan dibuka, memfasilitasi investasi langsung asing dan dalam negeri.

Sayangnya belum ada penambahan subsidi untuk pembelian motor listrik baru di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setiyadi bilang, pihaknya belum dengar adanya kenaikan subsidi buat pembelian motor listrik baru, cuma konversi saja.

"Kalau konversi yang saya dengar memang sedang ditambah sampai dengan Rp 10 juta ya tapi peraturan menterinya lagi diharmonisasi," kata Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

"Kalau yang untuk motor listrik (baru) kan ini memang peraturan terbaru tidak menyangkut besaran uangnya tapi dalam membuka kesempatan kepada semua orang yang awalnya 4 golongan sekarang semua masyarakat dengan 1 NIK bisa beli motor listrik," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Belum Mau Ditambah"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular