Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Senin, 4 Desember 2023 | 12:11 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor 2023 merupakan program ampunan atau pembebasan denda pajak kendaraan, bukan mengubah STNK jadi warna putih.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 bisa dinikmati penunggak pajak kendaraan.

Jangan sampai data STNK dihapus karena belum juga melunasi pembayaran pajak sampai 7 tahun lamanya.

Kalau sudah bodong karena data STNK dihapus, motor cuma bisa jadi pajangan di rumah.

Saat ini pemutihan pajak motor 2023 masih ada di tujuh provinsi di Indonesia.

Segera manfaatkan program ampunan ini karena banyak keringanan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan pemutihan?

Bukan mengubah STNK motor jadi warna putih, tapi pemutihan merupakan program keringanan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan ampunan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Harus diingat pemutihan ini hanya menghapus atau membebaskan denda akibat keterlambatan melunasi pajak kendaraan.

Baca Juga: 4 Lokasi Pemutihan Pajak Motor di Jakarta, Denda Rp 0 Serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular