MOTOR Plus-online.com - Mumpung masih ada diskon pajak kendaraan jangan lupa perpanjang STNK, berlaku di Kalimantan Timur simak ketentuan dan masa berlakunya.
Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan keringanan pajak kendaraan pada akhir tahun 2023.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Tujuan pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut untuk realisasi target pajak.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Penaser Utara Kalimantan Timur, Sodikin.
"Kegiatan ini merupakan salah satu program pemerintah provinsi Kaltim untuk mendorong tercapainya realisasi target pajak kendaraan yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor," ujarnya mengutip TribunKaltim.co.
Adapun target pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah tahun ini, sebesar Rp37 miliar.
Sedangkan hingga memasuki akhir tahun 2023 ini, capaiannya masih kurang Rp1,9 miliar lagi.
Baca Juga: Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dari Program Pemutihan di Depok, Tunggu Apalagi Cepat Bayar
"Perlu kerjasama semua komponen agar memenuhi target itu," sambungnya.
Sosialiasi ini mengikutsertakan lurah, kepala desa, camat, hingga pelaku usaha.
Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.
"Dengan kerja keras kita ini, semoga target PKB akhir tahun juga dapat terpenuhi," pungkasnya.
Dikutip dari akun Instagram @uptdpprdpu, setidaknya 3 macam diskon pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari potongan 2 persen bagi yang membayar pajak kendaraan 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian, potongan 5 persen untuk pembayaran pada 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
Dan diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pada 61 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Berlaku hingga Desember 2023, jangan sampai lewatkan kesempatan ini, khususnya brother yang tinggal di Kalimantan Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Pemkab Penajam Paser Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 10 Persen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR