Ngeri Amat, Biaya Tagihan Parkir Motor Lebih Mahal dari Yamaha XMAX Connected di Bandara Ngurah Rai

Yuka Samudera - Selasa, 5 Desember 2023 | 13:30 WIB
Tangkapan layar TikTok @lombokpirates.
Ratusan motor parkir lama di Bandara Ngurah Rai. Ada yang 7 tahun tagihan hingga puluhan juta!
@lombokpirates Motor ditinggal pemilik, sayang banget. mubazzir.#jeeptourbali #sewamotorlombok #bali #scooter @infokejadianbali ♬ EMANG BOLEH? EMANG BOLEH? (Sad Vibes) - DJ Koe Koe

Ia pun membenarkan jika memang banyak sepeda motor yang lama parkir.

"Dapat kami sampaikan bahwa lokasi parkir sepeda motor pada video tersebut ada di lantai 3 parkir bertingkat roda dua yang berada di sebelah utara terminal Bandara Ngurah Rai," ungkap Iwan, Senin (5/12/2023) dikutip dari Tribun Bali.

Iwan menambahkan, menurut catatan manajemen jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya di parkiran tersebut per bulan Oktober kurang lebih 100 unit.

"Periodenya bervariasi, dari 7 tahun hingga 3 bulan," jelasnya lagi.

Khusus untuk motor yang parkir mencapai 7 tahun parkir di Bandara Ngurah Rai, tagihannya tembus puluhan juta rupiah.

"Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi," ucap Iwan.

"Biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta," beber Iwan.

Tangkapan layar TikTok @lombokpirates.
Berbagai macam jenis motor parkir berbulan-bulan hingga bertahun-tahun di Bandara Ngurah Rai Bali.

Iwan berharap bagi yang merasa pemilik motor yang belum diambil di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bisa menghubungi pihak pengelola parkir yaitu Angkasa Pura Support.

Baca Juga: Ketahuan dari Pelat Nomor Jangan Kaget Bayar Parkir Motor Jadi Makin Mahal Karena Aturan Baru

Menurut Iwan, mekanisme layanan parkir di Bandara Ngurah Rai kurang memungkinkan untuk mencari tahu pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Tetapi pihaknya sedang mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang demi mendapat identitas para pemilik motor tersebut.

"Saat ini kami memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bali, dengan petunjuk dan arahan dari Tim Bidang Perdata & TUN Kejaksaan Tinggi Bali, kami sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut," tutupnya.

Waduh kira-kira ada brother MOTOR Plus yang merasa menjadi pemilik motor yang parkir di Bandara Ngurah Rai Bali ini?

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Parkir Motor di Bandara Ngurah Rai Bali, Pemotor Ditagih Rp 74 Juta, Berikut Kronologi Lengkapnya"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular