MOTOR Plus - online.com Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah berhasil mengagalkan sindikat penyelundupan motor dan mobil bodong ke Timor Leste.
Dalam penangkapan sindikat tersebut tim Resmob Polresta Pati menangkap empat tersangka dan menyita puluhan kendataan.
DijelaskanKasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar pera tersangka berasal dari dua lokasi berbeda.
Dua tersangka berasal dari Pati, sementara dua orang lain berasal dari Boyolali.
Keempatnya juga memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka M. Iwan dan Kuswanto bertugas mengumpulkan kendaraan baik motor atau mobil tanpa surat.
Serta harga yang jauh di bawah pasaran.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikumpukan dan diangkut pakai truk ke dua tersangka lain.
Baca Juga: Terungkap, Sindikat Pencurian Motor di Perbatasan Indonesia Yang Dijual ke Negara Timor Leste
Dua tersangka tersebut adalah Slamet Widodo dan Sri Widhiastuti warga Desa Pulisen, Boyolali.
Kemudian nantinya kendaraan tersebut dikirim ke tersangka lain di Surabaya yang saat ini masih buron.
"DPO inilah yang paling berperan dan mengirim kendaraan ke "bos besar" di Timor Leste melalui jalur transportasi laut," kata Onkoseno dikutip dari kompas.com
Sebelumnya pada 2021 lalu Polresta Pati juga berhasil mengungkap kejahatan serupa.
Saat itu ada ratusan motor dan puluhan mobil yang diamankan.
"Sindikat sekarang dan yang dulu berbeda," tambah Onkoseno.
Satreskrim Polresta Pati menyita 18 unit motor yang disembunyikan dalam gudang rumahnya. Sementara dari komplotan asal Boyolali diamankan 5 unit motor, 6 mobil dan satu truk.
"Total ada 30 kendaraan bodong yang akan dikirim ke TImor Leste," tambahnya.
Sindikat ini menurut Onkoseno sudah menyelundupkan lebih dari 50 unit kendaraan ke Timor Leste.
"Per unit motor dijual dengan harga Rp 3 juta, kalau mobil bervariasi," bilangnya.
"Pengiriman ke Timor Leste dengan kapal kontainer," tegas Onkoseno.
Satreskrim Polresta Pati masih berupaya mendalami kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke luar negeri ini.
"Dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Onkoseno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR