MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang mau touring akhir tahun wajib tahu kabar gembira ini.
Polisi akan melarang angkutan barang seperti truk melintas saat libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024 atau sering disingkat libur Nataru.
Larangan truk melintas Nataru diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (6/12/2023).
Dirjen Hendro mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ucak Hendro dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional truk di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow).
Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Baca Juga: 6 Jalur Maut Yang Bahaya Dilewati Motor Matic Saat Touring Akhir Tahun
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR