MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor bekas jangan lupa balik nama alias mengganti data pemilik lama menjadi atas nama diri sendiri.
Ada 6 dokumen penting yang harus disiapkan untuk mendapatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB) II, program pemutihan 2023 berlaku di tujuh provinsi.
Balik nama penting dilakukan brother yang baru membeli motor seken.
Soalnya status kepemilikan pada surat-surat seperti STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.
Memiliki motor atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya, contoh saat mengurus pajak, atau saat motor mau dijual lagi.
Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
Jangan lupa motor bekas harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal di 7 Daerah Lagi dan Dalam Hitungan Hari Akan Ditutup Cepat Bayar
Ditambah semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR