6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Desember 2023 | 12:02 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews.com
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kanan) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan 2023.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor bekas jangan lupa balik nama alias mengganti data pemilik lama menjadi atas nama diri sendiri.

Ada 6 dokumen penting yang harus disiapkan untuk mendapatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB) II, program pemutihan 2023 berlaku di tujuh provinsi.

Balik nama penting dilakukan brother yang baru membeli motor seken.

Soalnya status kepemilikan pada surat-surat seperti STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.

Memiliki motor atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya, contoh saat mengurus pajak, atau saat motor mau dijual lagi.

Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:

- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan

Jangan lupa motor bekas harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal di 7 Daerah Lagi dan Dalam Hitungan Hari Akan Ditutup Cepat Bayar

Ditambah semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.

Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Saat ini program pemutihan pajak berlaku di 7 provinsi.

Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak 2023 berlangsung di 7 provinsi.

Masing-masing daerah punya manfaat berbeda untuk pengurusan balik nama.

1. Sumatera Barat

Diberikan bebas BBNKB pelat BA dan non BA, serta bebas denda BBNKB.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

Baca Juga: Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023

2. Sumatera Selatan

Pemutihan berupa bebas denda dan bunga BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

3. Banten

Diberikan bebas pokok dan denda BBNKB II, mutasi antar Kabupaten/Kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.

Keringanan tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

4. DKI Jakarta

BBNKB II dihapus mengikuti Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0035 tahun 2023.

Pemutihan di DKI Jakarta berlangsung sampai 29 Desember 2023.

5. Jawa Barat

Jawa Barat akan menutup program pemutihan pada 16 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan berupa bebas BBNKB II, diskon BBNKB I.

6. Jawa Tengah

Diberikan pembebasan BBNKB II dan pajak proresif.

Keringanan itu berlaku sampai 22 Desember 2023.

7. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memberi keringanan berupa bebas pokok dan denda BBNKB II.

Program pemutihan tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular