MOTOR Plus - online.com Seorang kakek berinisial HBS (65) yang biasanya beraktivitas jual bensin eceran di pinggir jalan kini terancam hukuman penjara.
HBS diamankan Polsek Sekupang, Batam pada Minggu (3/12) sore.
HBS sendiri ditangkap usai menggunakan uang palsu di SPBU Sei Harapan, Sekupang, Batam.
"Yang bersangkutan berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Sekupang dan saat ini HBS masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra melalui keterangan tertulis dikutip dari kompas.com
Aksi HBS sendiri terungkap usai ia menyuruh seseorang bernama Firdaus bensin Pertalite di SPBU Sei Harapan.
Ia akan menjual Pertalite lagi di kios bensin eceran miliknya.
Usai membeli bensin senilai Rp 30 ribu ia menggunakan uang pecahan Rp 5.000.
Tapi karena uang yang dipakai mencurigakan maka petugas SPBU langsung melaporkan ke atasannya dan langsung dilaporkan ke petugas.
Baca Juga: Gawat Beli Pertalite Buat Motor Maksimal 8 Liter Per hari di Balikpapan, Ini Aturan Lainnya
Petugas pun langsung datang dan melakukan penggledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 5.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR