MOTOR Plus-Online.com - Penggunaan pelat nomor palsu masih saja kerap dijumpai dengan berbagai alasan.
Baik itu karena pelat nomor asli belum jadi, memilih nomor cantik, modifikasi bergaya Thai Look, atau untuk menghindari ganjil-genap untuk kasus pengguna mobil.
Padahal penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana yang sudah tertera undang-undangnya.
Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang mereka bayarkan tiap tahun.
Hal itu seperti disampaikan oleh, Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.
"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang," kata Jusza kepada GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).
"Itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," lanjutnya.
Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.
"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR