Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk implementasi interoperabilitas antar sistem nantinya.
"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," jelasnya.
Suryo menambahkan, saat ini sudah terdapat 59,3 juta wajib pajak (WP) yang melakukan validasi, atau setara dengan 82,4 persen dari 72 juta WP tercatat di sistem Ditjen Pajak.
Demi mendongkrak angka itu, Ditjen Pajak melakukan percepatan, dengan melakukan pemadanan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemberi kerja, serta membuka layanan asistensi untuk mendampingi pemadanan secara mandiri.
"Dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," beber Suryo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR