Kena Kilau Flash Kamera ETLE Apakah Sudah Pasti Ditilang Simak Penjelasan Polisi Agar Paham

Aong - Selasa, 12 Desember 2023 | 23:58 WIB
TribunSolo.com/Agil Tri
Kena sinar flash kamera ETLE apakah sudah pasti ditilang, simak penjelasannya

MOTOR Plus-online.com - Sejulah jalah sudag terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE.

Kena kilau flash kamera ETLE apakah sudah pasti ditilang simak penjelasan polisi agar paham dan mengerti.

Pasti dibikin kaget adanya kilau sinar dari flash kamera ETLE ketika melewati jalan tertentu.

Jadi bertanya-tanya apakah kena flash kamera ETLE pertanda kita sudah ketilang benaran?

Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan memberikan penjelasan.

Katanya kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak Kepolisian dengan penilangan.

"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi tim redaksi GridOto.com, (5/12/23).

"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lemari bukti pelanggaran yang dikirim ke rumah pelanggar," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Kaget Kalau Kena Tilang Parkir Sembarangan, Dendanya Bikin Keringat Dingin

Baca Juga: Tidak Sadar Difoto Kamera ETLE Apakah Langsung Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Sebagai tambahan, status tilang ETLE ternyata bisa dicek secara periodik.

Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya dengan memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka.

Bila pernah tertangkap kamera ETLE, akan muncul data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.

Jika tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang, tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak bisa bayar pajak, anda harus melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.

Pada kasus lain, misalnya telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah.

Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular