Kantor Polisi Bisa Jadi Penitipan Motor Gratis, Cuma Modal Surat-surat Aja

Didit Abdillah - Rabu, 13 Desember 2023 | 20:46 WIB
Adam Samudera/GridOto
Titip motor di kantor polisi ternyata gratis. Hanya butuh surat-surat saja.

MOTOR Plus-Online.com - Menjelang libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru Kapolri mengimbau agar setiap keluarga meningkatkan kewaspadaan terhadap rumahnya. 

Apalagi bagi mereka yang mudik atau liburan dengan meninggalkan rumah dalam kurun waktu yang cukup panjang. 

Sehingga ada kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan. 

Maka dari itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau setiap Polsek membolehkan lahan parkirnya menjadi penitipan motor

Juga senada dengan yang diingatkan Listyo Sigit Prabowo agar tidak mudik dan berlibur jarak jauh menggunakan motor karena berisiko tinggi. 

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain," ujar Listyo dalam keterangan resminya. 

"Juga barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman," lanjutnya. 

"Maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” Listyo menambahkan. 

Persyaratannya pun cukup mudah, penitip hanya harus melaporkan kendaraannya saat datang ke Polsek terdekat. 

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Kena Batunya Dilawan Pemotor, Ditantang ke Kantor Polisi Langsung Gemetar

Juga jangan lupa memberikan surat-surat bukti kepemilikan, seperti STNK, BPKB, KTP penitip dan juga Kartu Keluarga (KK). 

Source : Gridoto
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular