MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan bepergian karena ada jaminan khusus.
Asyik tilang manual akan dihapus dijamin Kapolri simak kapan mulai berlaku di tahun ini agar lebih tahu.
Tanpa adanya tilang manual oleh Polisi berlaku pada akhir Desember 2023 ini disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan, Polisi tidak akan melakukan tilang manual saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Meski begitu, katanya masyarakat diharapkan tertib berlalu lintas, terutama ketika puncak arus mudik dan arus balik nanti.
Apalagi diprediksi libur Natal dan Tahun Baru terjadi 2 kali puncak arus mudik, yaitu menjelang Natal dan menjelang malam Tahun Baru.
"Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual. Namun, harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," kata Listyo Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, (11/12/23) mensitat Kompas.com.
Walau begitu, Polri akan melaksanakan Operasi Lilin guna mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Dalam operasi tersebut, Listyo Sigit mengatakan, dikerahkan 129.923 personel gabungan.
Baca Juga: Kena Kilau Flash Kamera ETLE Apakah Sudah Pasti Ditilang Simak Penjelasan Polisi Agar Paham
Baca Juga: Berlaku Untuk Semua Bikers Gara-Gara Hujan Motor Bisa Kena Denda Tilang Rp 250 Ribu
KOMENTAR