MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual tidak berlaku selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.
Pemotor mendadak kebal karena tilang manual tidak berlaku untuk sementara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri disela-sela sidang paripurna Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kapolri menyampaikan, bahwa tilang manual sementara tidak diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Namun, Kapolri mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” kata Kapolri dalam keterangan pers usai sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru.
Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.
“Kemudian juga saya sampaikan juga di rangkaian kegiatan Nataru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga, kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” ujar Kapolri.
Baca Juga: Ciri Polisi yang Bisa Tilang Manual Diungkap Polda Maluku Jangan Mau Jika Tak Sesuai
Baca Juga: Kena Kilau Flash Kamera ETLE Apakah Sudah Pasti Ditilang Simak Penjelasan Polisi Agar Paham
Sebagai informasi, sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan tersebut salah satunya membahas mengenai Natal dan tahun baru 2024, kondisi perekonomian terkini, dan evaluasi program kegiatan 2023.
Sigit menambahkan, Operasi Lilin akan digelar mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Sebanyak kurang lebih 129.923 personil, baik Polri, TNI, maupun seluruh stakeholder terkait dikerahkan.
Namun, perlu diingat bahwa tilang elektronik atau kamera ETLE akan tetap beroperasi.
Saat ini, sudah ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, akan tetap ditindak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR